Langsung ke konten utama

PAJAK (Taxes), PESANGON di INDONESIA

Sekilas Perpajakan di Indonesia

Di bagian ini membahas perpajakan di Indonesia sebagai guidance bagi  para praktisi baik konsultan maupun yang berkecimpung di profesi akuntansi, pajak dan bagi mahasiswa/pelajar yang menekuni program studi perpajakan karena yang kami share disini adalah best practice yang digunakan sehari-hari..


gratis accounting software

Prinsip pembahasan yang akan kami share diperoleh dari pengalaman berharga di bagian pajak beberapa perusahaan, poin-poin penting dan dasar bagi pembaca yang berminat di Perpajakan, sebagai berikut: 

- PPh Pasal 4 (2) : Pajak Penghasilan Final

- PPh Pasal 21 : Pajak Penghasilan Orang Pribadi

- PPh Pasal 22 : Pajak Penghasilan terkait Ekspor - Impor

- PPh Pasal 23 : Penghasilan atas Dividen, Bunga, dsb

- PPh Pasal 24 : Kredit Pajak Luar Negeri

- PPh Pasal 25 : Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan

- PPh Pasal 26 : Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri

- PPh Pasal 29 : Penghasilan Tahunan

- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

- Depresiasi Fixed Assets ("Straight Line")

- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

- Dsb.

Selanjutnya, untuk mengetahui lebih detail silahkan klik dan download link dibawah:

a. Sekilas Perpajakan di Indonesia 

https://drive.google.com/file/d/1tUw2gZJ6P9PSedK-rggnYsqgiva2jSx6/view?usp=sharing   

b. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan  

https://drive.google.com/file/d/1UgDy3HmMpGSbI9KnMQkV998UjriWN3ZG/view?usp=sharing

d. Batas Waktu Penyetoran Pajak & Pelaporan SPT    
e. Rangkuman PTKP PPh Pasal 21     

https://drive.google.com/file/d/1QVztqwC6na2gOnINV0z42tKAV4OOiGAH/view?usp=sharing



f. Daftar Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia    


https://drive.google.com/file/d/15AhFXUEXoZqcy_g1CUVaZEa3ROZxL9ch/view?usp=sharing


Di sesi Pajak diatas update per bulan Juni 2015, dan akan kami update kembali di lain kesempatan.

Lanjutan ....

I. Petunjuk Pengisian FORMULIR 1770 S Tahun 2017

Lampiran IV Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-36/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk  Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Bagi Wajib Pajak Yang Mempunyai Penghasilan Dari Satu Atau Lebih Pemberi Kerja Dalam Negeri Lainnya; Dan/Atau Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final (Formulir 1770 S) Petunjuk Umum

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.

2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.

3. Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) , atau 
c. dikehendaki oleh istri yang memilih menjalankan dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Dalam hal ini, istri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri.

Lanjutan ....

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan 

Pandemi Covid-19 berdampak besar pada perekonomian di Indonesia, terutama untuk karyawan Perusahaan seperti pemotongan gaji, menghilangkan tunjangan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK").

Disini akan kami bahas jenis-jenis PHK beserta Hak dan Kewajiban bagi Perusahaan dan Karyawan dimana perhitungan pesangon di Indonesia telah diatur oleh Pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, 


Perhitungan pesangon yang terkena PHK juga punya hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja ("UPMK") dan Uang Penggantian Hak ("UPH"), untuk lebih jelasnya kami telah rangkum dalam tabel di bawah.

1. Cara Perhitungan Pesangon (UP)


Uang pesangon ("UP") yang dimaksud disini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap seperti: tunjangan jabatan, transport, makan, kesehatan dsb, berikut tabel rincian UP:




2. Uang Penggantian Hak (UPH)


Selain uang pesangon saat PHK mantan karyawan sebuah perusahaan juga memiliki hak atas uang penggantian hak sebagaimana di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 4, sebagai berikut:


3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)


Selain gaji bulanan dan tunjangan, pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan sesuai dengan Pasal 156 Ayat 3, perhitungan sebagai berikut:

4. Ringkasan Tabel Uang Pesangon
Untuk mempermudah pengertian diatas, jenis PHK dan perhitungan kami summary di tabel, sbb:



4. Pajak PPh21 Terkait Uang Pesangon 
  
Seperti yang sudah Anda ketahui, bahwa pesangon merupakan uang yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK. Dana pesangon ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 21. 





Besaran pajak yang ditentukan pada dasarnya sudah tercantum dalam UU terkait. Oleh karena itu, perusahaan hanya tinggal merujuk pada peraturan tersebut. Pada UU terkait pun telah dicantumkan prosedur pembayarannya. 
Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon, berikut ini daftar tarifnya: 
    • Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%. 
    • Penghasilan bruto Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. 
    • Penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15%. 
    • Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRODUCT : Template Studi Kelayakan ( Business Plan ) Model

1. Ceramic Tile Manufacture      Business Plan of Glazed Floor Tiles with Daily Output 7,500 Sqm.      ( Bisnis Plan untuk Pabrik Keramik ) 2. Fishery Project in Indonesia Water     ( Studi Kelayakan Perikanan di Perairan Indonesia )   3. Ice Plant & Cold Storage Project     Feasibility Study of Ice Plant 100 Tons/Day & Ice Storage 300 Tons/Day Capacity    ( Studi Kelayakan untuk Ice Plant dan Cold Storage ) 4. CDMA Cellular Business Plan      ( Bisnis Plan CDMA Cellular ) 5. Power Plant Project 2x15 MW      Feasibility Study of Gas-Turbin Power Stations-Phase 1      ( Studi Kelayakan Power Plant ) 6. Viability of Private TV Broadcasting Project       ( Studi Kelayakan TV Terrestrial ) 7. Rice Processing Complex / Penggilingan Padi      Feasibility Study of RPC 12 Tons/Hour Capacity     (Studi Kelayakan Penggilingan Padi)     8. Fixe

ABOUT US :

Contact:  +6221 811 131615 or template.studikelayakan@gmail.com Di site ini banyak terdapat model Feasibility Study ("FS") dari perusahaan skala menengah sampai besar yang sampai sekarang masih melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang Holding Company, TV Terrestrial, Operator Pay TV, Mining, Trading, Telecommunication, Property, Manufacture, Chemical, dll. FS disusun secara comprehensive dan telah diuji untuk keperluan mencari investor dan pinjaman, dilengkapi dengan rumus-rumus dan paramater sebagai Key Success Factor dimana setiap business selalu berbeda. FS ini dalam bentuk Linking document, yang dapat anda gunakan sebagai referensi untuk mengembangkan business anda dan mudah dipelajari untuk membuat anda lebih professional. Disini juga banyak terdapat templates seperti: Laporan Keuangan Konsolidasi, Acquisition, Merger, Business Valuation, dsb. Selain yang tersebut diatas, terdapat juga database program MS Access yang siap dipakai untuk menyu